Melanggar, Puluhan Papan Reklame di Padang Dibongkar Satpol PP-Bapenda

Satpol PP-Bapenda Padang menertibkan papan reklame yang dianggap menyalahi aturan. (Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satpol PP membantu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang dalam melaksanakan pengawasan dan pembongkaran terhadap reklame yang dianggap telah menyalahi aturan di sejumlah titik di Kota Padang, Senin (5/12/2022).

Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kota Padang Deni Harzandy, mengatakan penertiban tersebut berdasarkan Perda nomor 8 tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Perwako nomor 64 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Reklame.

“Kita turunkan personil bergabung bersama sama dengan Bapenda dalam melakukan pengawasan dan pembongkaran terhadap reklame yang tidak sesuai aturan dan tidak memiliki izin,” ungkapnya dilansir infopublik.id.

Dijelaskan Deni Harzandy, Satpol PP selaku petugas Penegak Peraturan Daerah tentu dalam rangka mengoptimalkan seluruh aturan dan kebijakan pemerintahan Kota Padang akan selalu siap melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran yang bertentangan dengan Peraturan Daerah dan Peraturan wali kota, sehingga apa yang diharapkan oleh pemerintah Kota Padang bisa berjalan dengan baik, untuk kemajuan Kota Padang.

Sementara itu, Kabid Pengendalian dan Laporan Bapenda Kota Padang Ikrar menyampaikan, sebelumnya Bapenda telah memberikan surat peringatan dan panggilan terhadap iklan-iklan yang tidak sesuai aturan dan iklan yang belum membayar pajak di sejumlah titik di sepanjang Jalan Sutomo Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat.

“Sudah seminggu lebih kita berikan surat panggilan terhadap iklan-iklan yang kita tertibkan ini, namun pemilik reklame tidak koperatif, sesuai aturan, terpaksa kita bongkar,” kata Ikrar.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka penegakan peraturan daerah tentang iklan dan reklame yang tertuang dalam Perda nomor 8 tahun 2011 tetang pajak daerah dan Perwako nomor 64 tahun 2021 tentang penyelenggaraan reklame.

“Ada sebanyak 25 reklame yang sudah dilakukan penertiban diantarnya ada 6 neon box yang dibongkar, selebihnya reklame dinding dan spanduk,” tambah Ikrar.

Dirinya mengimbau kepada pengusaha yang mengunakan reklame atau iklan yang dipajang di ruang publik, agar bisa mematuhi aturan yang berlaku, sesuai Perda dan Perwako Kota Padang. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version