PADANG, RADARSUMBAR.COM – DP (24) diamankan Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang karena melakukan pencurian di Café Angel’s Wing Jalan Batang Arau, Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang pada 3 Oktober 2022 lalu.
Pelaku yang juga warga Limapuluh Kota ini ditangkap pada Senin (5/12/2022) sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir jalan dekat Simpang Tinju Lapai, Kecamatan Nanggalo.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra menjelaskan, pencurian tersebut dilakukan oleh pelaku bermula ketika korban bersama temannya masuk ke dalam Café Angel’s Wing.
Korban kemudian duduk di sebuah meja dan memesan minuman. Sementara itu, teman korban RK memindahkan tas milik korban. Ketika RK memindahkan tas milik korban tersebut, ternyata tas milik korban terjatuh dan barang-barang milik korban yang berada di dalam tas berserakan ke lantai.
Kemudian korban bersama RK berusaha mengumpulkan kembali barang yang berserak ke dalam tas. Namun ketika korban hendak pulang, korban tidak menemukan lagi HP-nya di dalam tas tersebut. Korban lalu berinisiatif kembali lagi masuk ke dalam kafe tersebut tapi tidak menemukan HP-nya. Korban lalu melapor ke polisi
Berdasarkan laporan tersebut kata Dedy, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati informasi jika pelaku hendak menjual HP milik korban.
“Kemudian anggota Tim Klewang menyamar sebegai orang yang akan membeli handphone milik korban tersebut dan bertemu dengan pelaku di pinggir jalan di dekat Simpang Tinju. Setelah bertemu dengan pelaku, anggota Tim Klewang mengamankan pelaku,” terangnya. (rdr-007)