Sedangkan Surat Keputusan Menkumham RI Nomor M.HH-73.PK.05.09 Tahun 2022 mengubah ketentuan bahwa asimilasi dapat diusulkan bagi narapidana yang masa dua pertiga hukumannya atau anak yang setengah masa hukumannya jatuh pada 31 Desember 2022.
Ia berharap asimilasi yang telah diberikan tersebut bisa dimanfaatkan dengan baik para warga binaan dan menjadi motivasi untuk mengubah diri ketika kembali ke lingkungan masyarakat.
Namun demikian, Era menegaskan setiap narapidana yang mendapatkan asimilasi COVID-19 terus dipantau oleh pembimbing kemasyarakatan agar tidak membuat masalah. “Jika ada yang kembali membuat ulah atau melakukan tindak pidana maka asimilasinya dicabut dan yang bersangkutan dimasukkan lagi ke lapas untuk menjalani sisa masa hukuman,” jelasnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar R Andika Dwi Prasetya mengingatkan jajaran Bapas agar cermat sebelum melepaskan narapidana dari penjara lewat program asimilasi COVID-19. Ia mengatakan pembimbing kemasyarakatan di Bapas sebagai ujung tombak melakukan pembimbingan dan pengawasan harus memastikan narapidana memiliki penjamin serta dikaji latar belakang kasusnya. (rdr/ant)