10 Pelanggar Perda Kota Padang Dihukum Bayar Denda, Paling Besar Rp500 Ribu

Pelanggar Perda menjalani sidang tipiring secara virtual. (Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melaksanakan sidang yustisi secara virtual di Aula Mako Satpol PP Padang, Rabu (7/12/2022).

Sidang tindak pidana ringan (tipiring) tersebut digelar untuk memproses warga yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan daerah (perda) Kota Padang.

Ada 10 orang pelanggar yang disidangkan. Terdiri dari 4 pelanggar Perda Nomor 21 tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah, tiga melanggar Perda Nomor 11 tahun 2005 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan tiga lagi melanggar Perda Nomor 05 Tahun 2021 Tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

“Ini hasil penindakan selama satu bulan terakhir. Putusan dari hakim tunggal pengadilan Negeri Kelas IA Padang Said Gamrizal Zulfi menjatuhi hukuman denda atau kurangan selama tiga hari kepada pelanggar. Semua memilih untuk membayar denda yang diputuskan hakim, mulai dari Rp50-500 ribu,” kata Kabid P3D Satpol PP Padang Rio Ebu Pratama.

Lebih lanjut Rio Ebu Pratama mengatakan, sidang yustisi yang digelar di Mako Satpol PP Padang tersebut, diharapkan bisa menimbulkan efek jera untuk warga yang masih melanggar. “Kita tetap menghimbau masyarakat kita supaya jangan sampai berulang kali melakukan pelanggaran,” kata Rio.

Untuk mengoptimalkan pengawasan-pengawasan Perda, Rio Ebu Pratama menjelaskan, seluruh jajaran yang di BKO-kan di 11 kecamatan akan terus melakukan pengawasan, guna menindak tegas warga yang masih melanggar Perda. Jika masih ditemukan adanya pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. (rdr)

Exit mobile version