Langgar Perda, Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Padang Ditutup Satpol PP

Petugas merazia tempat hiburan malam yang diduga melanggar batas jam operasional. (Foto: Dok. Satpol PP Padang)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sejumlah tempat hiburan malam di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) ditertibkan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Kamis (8/12/2022) dini hari.

Langkah itu diambil lantaran tempat hiburan malam tersebut diduga melanggar jam operasional berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Pasal 73 Ayat 2.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa waktu operasional usaha karaoke, klub malam, diskotik paling lambat pukul 02.00 WIB.

“Berangkat dari aturan tersebut, kami terpaksa mengimbau sekaligus menghentikan kegiatan di sejumlah kafe karaoke atau hiburan malam tersebut,” kata Kabid Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama.

Rio mengatakan, Satpol PP terus intens melakukan pengawasan terhadap aktifitas hiburan malam yang ada di Kota Padang. Selain melakukan penertiban di tempat hiburan malam, petugas juga mendatangi salah satu rumah kos yang dinilai telah meresahkan warga Kecamatan Padang Timur.

Rio Ebu mengatakan, pihaknya banyak mendapat laporan masyarakat terkait rumah kos yang diduga membiarkan penghuni lawan jenis berada dalam satu kamar dan tak terikat status pernikahan.

“Walapun kami tidak menemukan pasangan yang bukan suami istri, tapi kami tetap selalu mengingatkan kepada pemilik ataupun pengusaha rumah kos, agar jangan pernah membiarkan pasangan yang bukan muhrim untuk tinggal ataupun bercampur dalam rumah kos,” ucapnya.

Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Satpol PP Padang mengimbau kepada setiap pelaku usaha agar mematuhi aturan yang ada demi tercapainya Kota Padang yang tertib dan nyaman. (rdr-008)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version