Larikan Motor Mahasiswi di Padang, Pengamen Taplau Ditembak Tim Klewang

Saat itu, korban tidak menyadari jika kunci motornya tergantung. Akibatnya, sepeda motor jenis Honda Beat nopol BA 5336 OW itu mengirap.

Maling motor diciduk Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang.

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang pengamen yang kerap beroperasi di kawasan Taplau, Kota Padang terpaksa ditembak oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang saat ditangkap.

Pria berusia 41 tahun tersebut diamankan karena melakukan aksi pencurian sepeda motor milik mahasiswa saat mengurus surat KKN di Kantor Lurah Berok Nipah, Senin (9/8/2021) sekitar pukul 10.30 WIB.

Informasi yang dihimpun radarsumbar.com, Jumat (13/8/2021) siang, ditangkapnya pria bernama Hendri Chandra itu bermula dari laporan seorang mahasiswi yang kehilangan motornya di sekitar Kantor Lurah Berok Nipah.

Saat itu, korban tidak menyadari jika kunci motornya tergantung. Akibatnya, sepeda motor jenis Honda Beat nopol BA 5336 OW itu mengirap. “Korban mengatakan tidak menyadari bahwa kunci motor masih tergantung di kontak jok motornya.”

“Setelah selesai mengurus surat KKN, korban dan kawannya hendak pulang ke rumah, tapi motor tersebut sudah tidak ada lagi. Setelah itu, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Padang. Korban mengalami kerugian sebanyak Rp15 juta,” sebut Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda.

Mendapat laporan tersebut, tim Klewang Satreskrim Polresta Padang langsung melakukan penyelidikan. Dari penelusuran di lapangan, petugas pun mendapatkan identitas tersangka pencurian tersebut.

Setelah itu, dilakukan pencarian terhadap tersangka yang kemudian diketahui sedang mengamen di kawasan Taplau, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

“Setelah itu, Tim Opsnal Satreskrim pun langsung bergerak menuju lokasi tersangka dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Namun, saat tersangka diminta untuk memberitahu lokasi barang bukti, dia berusaha melarikan diri. Petugas kita terpaksa melakukan tindakan tegas terukur di kaki bagian kiri,” papar Rico.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Beat beserta BPKB dan STNK. “Tersangka ini dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun,” tutup Kasat. (*)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version