Laporan Ketua DPRD Solok Diproses Polda Sumbar, Dua Admin WAG TOP 100 Diperiksa, Bupati Menyusul

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu.

PADANG, RADARSUMBAR.COMDirektorat Reserse Kriminal Khusus (Dit­res­krimsus) Polda Sum­bar masih terus mem­proses la­poran Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra terhadap Bupati So­lok Epyardi Asda terkait dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik.

Informasi terbaru, pe­nyi­dik Ditre­skri­m­sus Pol­da Sum­bar su­dah memintai kete­rangan empat orang saksi. Dua di antaranya, merupakan adimin dari Grup WhatsApp (WAG) ­Tukang Ota Paten Top 100.

Kabid Humas Polda Sum­­bar, Kombes Pol Sa­take Bayu Setianto menga­takan, terkait laporan Dodi Hendra terhadap Epyardi Asda saat ini masih ber­proses. Tentunya penyidik akan terus memintai kete­rangan saksi-saksi terkait laporan Ketua DPRD Kabu­paten Solok tersebut.

“Dalam proses penye­lidikan, penyidik su­dah memintai keterangan dari dua orang saksi ter­masuk pelapor dan saksi ahli. Se­lain itu, penyidik juga me­mintai keterangan dari admin WAG yaitu J dan K,” ungkap Kombes Pol Satake Bayu, Jumat (13/8).

Menurut Kombes Pol Satake, penyidik saat ini masih terus bekerja untuk memproses laporan ter­sebut. Terkait kapan Bupati Solok dipanggil untuk di­min­tai keterangan, Kom­bes Pol Satake mengaku belum mengetahui secara pasti.

“Tentunya Bupati Solok akan dipanggil juga untuk dimintai keterangan. Ha­nya saja jadwal pe­mang­gilannya belum pasti ka­pan. Yang jelas perkara ini masih berproses,” pung­kasnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra melaporkan Bupati Solok Epyardi Asda ke Direktorat Kriminal Khu­sus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar terkait dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran na­ma baik pada Jumat sore (9/7).

Dodi Hendra melapor lantaran merasa tidak teri­ma atas postingan Epyardi Asda  di salah satu grup WhatsApp (WA). Namun, belum diketahui isi lengkap postingan yang disebarkan di grup WA tersebut.

“Yang bersangkutan menyebarkan sebuah pos­tingan di grup WA Tukang Ota Paten Top 100 yang isinya menyinggung nama saya pribadi dan orang lain,” kata kata Dodi Hen­dra saat dijumpai di Ma­polda Sumbar.

Terkait pelaporan yang dilakukan dirinya ke Polda Sumbar terhadap Bupati Solok, Dodi Hendra meng­ung­kapkan, yang dila­por­kannya khusus me­nyang­­kut nama priba­di­nya

“Postingan itu disebar hari jumat tanggal 2 Juli 2021 dan saya baru tahu setelah dua hari postingan itu disebar karena banyak yang nelpon ke saya,” ung­kap Dodi Hendra.

Ditambahkan Dodi Hen­dra, atas postingan itu, keluarganya menjadi down dan mentalnya menjadi tidak bagus. Namun, tekait bentuk pencemaran nama baik, Dodi Hendra belum bisa menjelaskannya seca­ra rinci.

“Untuk lebih spesi­fik­nya sama pengacara saya saja. Yang penting saya ingin menyampaikan, saya selalu dizalimi, banyak hal, saya juga dikriminalisasi, bermacam-macam cara dia. Hari inilah saatnya saya bicara,” ungkap Dodi.

Sementara, Yuta, pe­nga­cara Dodi Hendra usai pelaporan mengatakan, laporan tersebut adalah laporan pribadi dari Dodi Hendra bukan lembaga tempatnya bekerja.

“Laporan tersebut ada­lah tentang pencemaran nama baik via video yang beredar di media sosial. Usai laporan ini, kita tunggu putusan penyidik apakah memenuhi kriteria atau tidak,” sebut Yuta. (*/ppc)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version