“UPTD PPA merupakan tombak dan garda terdepan perlindungan perempuan dan anak di daerah sehingga keberadaan-nya dalam memberikan layanan terbaik perlu terus ditingkatkan. Apalagi dengan kehadiran UU TPKS semakin menguatkan keberadaan UPTD PPA sebagai lokasi rujukan pertama bagi korban kekerasan untuk melapor,” katanya.
Menteri PPPA menekankan UPTD PPA dalam menghadirkan layanan terintegrasi bekerja sama dengan berbagai mitra pada sektor kesehatan, lembaga pemasyarakatan, hukum, dan lainnya.
Kunci keberhasilan dalam penanganan persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak ada pada komitmen, kerja nyata, serta kolaborasi dari setiap pihak yang terkait, baik dari UPTD PPA, aparat penegak hukum, hingga Kementeria PPPA.
Pihaknya pun menyambut baik langkah terdepan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, dengan meresmikan UPTD PPA Kota Semarang. “Saya menyambut baik langkah yang dilakukan oleh Pemkot Semarang dalam mewujudkan UPTD PPA dengan tata kelola yang baru, bersifat one stop services,” demikian Bintang Puspayoga. (rdr/ant)