PADANG, RADARSUMBAR.COM – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan perempuan pemandu karaoke dalam razia tempat hiburan malam pada Senin (12/12/2022) dini hari.
Dalam razia tersebut, seorang pemandu karaoke yang hendak diamankan berupaya menghindar dan beralasan tanda pengenalnya ditinggal di rumah.
“Perempuan tersebut terpaksa kami amankan karena saat dilakukan pemeriksaan mereka tidak bisa memperlihatkan kartu identitas,” kata Kabid P3D Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama.
Selain mengamankan perempuan pemandu karaoke, petugas juga menyita speaker dan belasan botol minuman beralkohol (minol). “Sementara itu pemilik usaha dipanggil penyidik guna dilakukan proses lebih lanjut,” katanya.
Selain menertibkan kafe remang-remang, petugas juga melakukan pengawasan ke hotel dan penginapan. Seperti, hotel di kawasan Tarandam dan penginapan Gurun Laweh, Kecamatan Lubukbegalung.
“Namun saat dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan pasangan ilegal. Penertiban ini berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2005,” imbuhnya. (rdr-008)