Sri Mulyani Akui Cukai Makin Mahal, Rokok Ilegal Merajalela

Modus ini semakin marak tatkala tarif CHT naik, seperti pada 2023 dan 2024 yang rata-ratanya 10%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (net)

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (net)

EKONOMI, RADARSUMBAR.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan modus-modus pabrikan rokok menyiasati tingginya tarif cukai hasil tembakau (CHT).

Salah satunya adalah menggunakan pita cukai palsu. Sri Mulyani, berujar modus ini semakin marak tatkala tarif CHT naik, seperti pada 2023 dan 2024 yang rata-ratanya 10%.

Makanya, dia mengaku turut menggencarkan penindakan seiring dengan naiknya CHT ini, di samping juga menggunakan dana bagi hasil (DBH) cukai memerangi rokok ilegal.

“Semakin tinggi cukai memang akan memberi insentif munculnya rokok ilegal,” ucap Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR (12/12/2022).

Jumlah penindakan rokok ilegal menurut data Kementerian Keuangan terus melonjak naik, dari 2019 sebanyak 6.327 menjadi 19.399.

Adapun nilai barang hasil penindakan menurut Sri Mulyani juga tak kalah melonjak, dari Rp 271,41 miliar menjadi Rp 548,32 miliar.

“Jumlah nilai yang ditangani dari rokok ilegal mencapai sekarang lebih dari setengah triliun. Jadi memang frekuensi maupun value-nya makin meningkat,” ujar Sri Mulyani.

Dari hasil penindakan ini, Sri Mulyani mengatakan, ditemukan jumlah pelanggaran yang paling besar dilakukan produsen rokok ilegal untuk memasarkan produknya adalah dengan menggunakan pita cukai palsu.

“Mereka menggunakan pita cukai tapi palsu. Ini berarti mereka sebenarnya tidak membeli pita cukai atau pita cukai bekas. Ini dua hal yang nampaknya modusnya mulai muncul,” kata Sri Mulyani.

Penggunaan pita cukai palsu ini menurutnya dilakukan dengan membeli pita cukai dari yang kelompok murah seperti dari jenis SKT jenis III namun dilekatkan ke jenis produk SKT yang lebih tinggi.

“Jadi ada salah peruntukannya dan ada salah personifikasi nya. Jadi kita lihat memang yang makin susah dideteksi karena kalau dilihat sekilas kelihatannya ada pita cukainya.”

“Namun sebetulnya dia salah peruntukannya, atau dia menggunakan cukai palsu atau cukai bekas,” ucap Sri Mulyani. (rdr/cnbc)

Exit mobile version