Writy.
Kamis, 11 Desember 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
Writy.
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
Home BERITA

Bikin Video Porno untuk Pribadi Tak Bisa Dipidana di KUHP Baru

Ketentuan tersebut diatur dalam bagian penjelasan Pasal 407 soal Pornografi.

Redaksi
Senin, 12/12/2022 | 21:01 WIB
Ilustrasi video porno pribadi tak bisa dipidana di KUHP baru. (net)

Ilustrasi video porno pribadi tak bisa dipidana di KUHP baru. (net)

Grup WhatsApp Radarsumbar.com
+ Gabung

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan tak bisa memidanakan seseorang yang membuat video porno untuk konsumsi pribadi. Ketentuan tersebut diatur dalam bagian penjelasan Pasal 407 soal Pornografi.

“Membuat pornografi dalam ketentuan ini tidak termasuk untuk diri sendiri atau kepentingan sendiri,” demikian bunyi penjelasan dari KUHP baru tersebut.

Pasal 407 mengancam pidana maksimal hingga 10 tahun bagi setiap orang yang memproduksi dan menyebarluaskan konten yang bermuatan pornografi.

Namun, ancaman pidana tersebut dikecualikan jika dalam bentuk karya seni, budaya, olahraga, kesehatan, dan atau ilmu pengetahuan.

Sementara, pengertian pornografi disesuaikan dengan standar yang berlaku dalam masyarakat pada tempat dan waktu tertentu.

Halaman 1 dari 2
12Next
ShareTweetShareSend

Baca Juga

Duel dengan Beruang, Pria Paruh Baya di Pasaman Barat Selamat dari Maut

Duel dengan Beruang, Pria Paruh Baya di Pasaman Barat Selamat dari Maut

Sabtu, 19/6/2021 | 22:01 WIB
Wanita Cantik Berhijab Diajak Nikah Ustad Ternama dari Batam, Eh Taunya Sudah Beristri

Wanita Cantik Berhijab Diajak Nikah Ustad Ternama dari Batam, Eh Taunya Sudah Beristri

Kamis, 30/9/2021 | 10:36 WIB
Pria yang Tidur di Trotoar Jakarta Diantarkan Andre Rosiade ke Padang, Bakal Diberikan Modal Usaha

Pria yang Tidur di Trotoar Jakarta Diantarkan Andre Rosiade ke Padang, Bakal Diberikan Modal Usaha

Senin, 26/7/2021 | 11:02 WIB
Dukung Vaksinasi Massal, Kasat Lantas Polresta Padang Terima Penghargaan dari Dirlantas Polda Sumbar

Dukung Vaksinasi Massal, Kasat Lantas Polresta Padang Terima Penghargaan dari Dirlantas Polda Sumbar

Rabu, 24/11/2021 | 15:05 WIB
Tangkap Maling Tiga Mesin AC di Kantor Transmigrasi Ulak Karang, Polisi Buru Penadah yang Kabur

Tangkap Maling Tiga Mesin AC di Kantor Transmigrasi Ulak Karang, Polisi Buru Penadah yang Kabur

Selasa, 28/12/2021 | 10:12 WIB
Pengurus Daerah HDMI Kabupaten dan Kota se-Sumbar Dikukuhkan Ketua Umum Habib Idrus

Pengurus Daerah HDMI Kabupaten dan Kota se-Sumbar Dikukuhkan Ketua Umum Habib Idrus

Senin, 6/12/2021 | 10:15 WIB

BERITA POPULER

Latihan para pemain Semen Padang FC. (dok. ILeague)
LIGA 1

Rumor Menguat, Semen Padang FC Bakal Rekrut Eks Borneo FC hingga Mantan Striker Spanyol

Kamis, 4/12/2025 | 14:01 WIB

Pemain Timnas Kongo Ravy Tsouka diresmikan Semen Padang FC sebagai pemain anyar mereka, bersama dengan Kianz Froesse gelandang asal Kanada. (dok. istimewa)

Semen Padang FC Resmikan Dua Rekrutan Asing, Kianz Froese dan Ravy Tsouka

Kamis, 11/12/2025 | 15:00 WIB
Rapat koordinasi tim GTRA Kantah Pasbar. (dok. istimewa)

GTRA Kabupaten Pasaman Barat Gelar Rapat Integrasi Penataan Aset dan Akses

Kamis, 4/12/2025 | 17:31 WIB
Gubernur Sumbar Mahyeldi saat diwawancarai terkait insiden di penginapan Alahan Panjang, Kabupaten Solok. (dok. istimewa)

Rp75 Miliar Bantuan Pangan Tiba, Pemprov Sumbar Fokus Pulihkan 25 Ribu Ha Lahan Pertanian Rusak

Selasa, 9/12/2025 | 11:01 WIB
Musprov PTMSI Sumbar Berjalan Sukses, Kepengurusan Gustami Hidayat Diapresiasi

Musprov PTMSI Sumbar Berjalan Sukses, Kepengurusan Gustami Hidayat Diapresiasi

Minggu, 7/12/2025 | 15:08 WIB

BERITA TERKINI

Bupati Solok Tinjau Progres Jembatan Bailey di Sawah Suduik
KABUPATEN SOLOK

Bupati Solok Tinjau Progres Jembatan Bailey di Sawah Suduik

Kamis, 11/12/2025 | 22:01 WIB

YBM PLN hadir bersama masyarakat saat bencana datang. (dok. istimewa)

Di Tengah Bencana, YBM PLN Hadir Menguatkan Rakyat Sumatera Barat

Kamis, 11/12/2025 | 21:31 WIB
Antrian online layanan di Kantor Pertanahan. (dok. istimewa)

Manfaat Antrian Online Sentuh Tanahku, Layanan Pertanahan Jadi Lebih Efisien

Kamis, 11/12/2025 | 21:01 WIB
Bank Nagari Dorong Lahirnya Ikon Infrastruktur Baru Sumbar Lewat Dukungan Flyover Panorama I

Bank Nagari Dorong Lahirnya Ikon Infrastruktur Baru Sumbar Lewat Dukungan Flyover Panorama I

Kamis, 11/12/2025 | 19:51 WIB
Bank Nagari Suntik Rp 209 Miliar untuk Pembiayaan Flyover Panorama I Sitinjau Lauik

Bank Nagari Suntik Rp 209 Miliar untuk Pembiayaan Flyover Panorama I Sitinjau Lauik

Kamis, 11/12/2025 | 19:46 WIB

OPINI

Andre Rosiade hadir di tengah masyarakat saat bencana. (dok. istimewa)
OPINI

Di Tengah Galodo Sumbar, Andre Rosiade selalu Hadir untuk Rakyat

Rabu, 10/12/2025 | 10:31 WIB

Reviandi, jurnalis dan pendukung Semen Padang FC. (dok. pribadi)

Jelang Lawan Pesut Etam: Jangan Caci Maki, Dukung saja Semen Padang FC!

Sabtu, 8/11/2025 | 13:01 WIB
Braditi Moulevey. (dok. istimewa)

Filosofi Rendang dan Makna Merendang Basamo di Tokyo

Minggu, 19/10/2025 | 09:31 WIB
Anak Gubernur Pimpin PSI: Ujian untuk PKS dan Peta Baru Politik Sumbar

Anak Gubernur Pimpin PSI: Ujian untuk PKS dan Peta Baru Politik Sumbar

Jumat, 17/10/2025 | 11:09 WIB
Politisi Partai Gelora, Erizal. (Foto: Dok. Istimewa)

Putra Sulung Mahyeldi jadi Ketua DPW PSI

Kamis, 16/10/2025 | 14:21 WIB
Logo Radar Sumbar 188x60

Radar Berita Sumatera Barat Terkini

Follow Kami di

Halaman

  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Alamat

Jl. Air Sirah No. 6, Jati Baru, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat, 25129

: redaksi@radarsumbar.com

Berita Terkini

  • Bupati Solok Tinjau Progres Jembatan Bailey di Sawah Suduik
  • Di Tengah Bencana, YBM PLN Hadir Menguatkan Rakyat Sumatera Barat

RADARSUMBAR.COM © 2025

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA

RADARSUMBAR.COM © 2025