Penggeledahan ini berdasarkan Sprindik Kepala Kejaksaan Solok Selatan tentang Pembangunan IKM Sentra Kopi.
Sedangkan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Solok Selatan Akmal Hamdi mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK ditemukan kekurangan volume pekerjaan dan sudah dikenakan denda ke rekanan.
Pada 2021, Pemkab Solok Selatan memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Perindustrian sebesar Rp8,75 miliar untuk pembangunan sentra kopi.
Pemkab Solok Selatan sebetulnya mengusulkan anggaran sebesar Rp14,38 miliar untuk pembangunan sentra kopi tetapi disetujui Rp8,75 miliar.
Dengan biaya Rp8,75 miliar dibangun pematangan lahan fisik, infrastruktur gedung, instalasi air, gedung pelayanan bahan baku termasuk solar dryer dome atau penjemuran, dan pembelian peralatan.
Dia mengatakan penggeledahan tersebut terkait pembangunan sentra kopi melalui dana alokasi khusus di Golden Arm pada tahun 2021. (rdr/ant)