PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman, Sumatera Barat menyatakan jumlah kursi anggota DPRD setempat yang akan diperebutkan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tetap 20 orang atau tidak terjadi penambahan karena terkendala jumlah penduduk.
“Tidak dapat ditambah. Menteri Dalam Negeri menyampaikan kepada KPU RI bahwa jumlah penduduk Pariaman berada pada angka 96.733 jiwa (semester 1 2022),” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Pariaman Doni Kardinal di Pariaman, Senin.
Hal tersebut ia sampaikan usai Uji Publik Rancangan Penataan Dapil Anggota DPRD Kota Pariaman pada Pemilu 2024 Bersama Stakeholder, Partai Politik, dan Tokoh Masyarakat di Pariaman, Senin.
Ia mengatakan angka tersebut masih belum memenuhi dari syarat penambahan menjadi 25 kursi anggota DPRD yaitu 100 ribu jiwa sampai 200 ribu jiwa.
Oleh sebab itu, lanjutnya KPU RI telah menetapkan tidak adanya penambahan kursi DPRD Pariaman tersebut dalam keputusan KPU RI Nomor 457.
Ia menyampaikan peluang penambahan lima kursi anggota DPRD Pariaman berada pada Pemilu 2029 dengan jumlah penduduk sebanyak 101.570 jiwa. Hal tersebut dilihat dari pertumbuhan pendudukan Pariaman sekitar 1 persen per tahun.
Meskipun belum bisa ditambah KPU Pariaman telah menyiapkan opsi alokasi kursi anggota DPRD setempat berdasarkan kecamatan atau daerah pemilihan opsi II yang sedang proses uji publik.
Pada Pemilu 2024 jumlah kursi dari Dapil Pariaman Tengah 7 kursi menjadi 8 kursi pada Pemilu 2029, Pariaman Utara 5 kursi menjadi 6 kursi. Lalu Pariaman Timur 4 kursi menjadi 5 kursi dan Pariaman Selatan 4 kursi menjadi 6 kursi.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman, Sumatera Barat menyiapkan dua opsi penataan daerah pemilihan (Dapil) anggota DPRD setempat untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“KPU Kota Pariaman saat ini sedang uji publik terkait dengan penataan Dapil. Kemarin kami menghadirkan unsur partai politik peserta Pemilu, hari ini stakeholder (pemangku kepentingan) tokoh masyarakat, dan pemerintah. Besok unsur tersebut kami gabungkan,” kata kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Pariaman Doni Kardinal di Pariaman.
Hal tersebut ia sampaikan usai Uji Publik Rancangan Penataan Dapil Anggota DPRD Kota Pariaman pada Pemilu 2024 Bersama Stakeholder, Partai Politik, dan Tokoh Masyarakat di Pariaman.
Ia menyebutkan kedua opsi yang disampaikan kepada unsur yang ada di daerah itu yaitu opsi pertama yakni Kecamatan Pariaman Tengah Dapil 1, Kecamatan Pariaman Utara Dapil 2, Kecamatan Pariaman Timur dan Pariaman Selatan Dapil 3. Hal ini sama dengan Dapil yang diterapkan pada Pemilu 2019.
Sedangkan opsi kedua yakni Kecamatan Pariaman Tengah Dapil 1, Kecamatan Pariaman Utara Dapil 2, Kecamatan Pariaman Timur Dapil 3, dan Kecamatan Pariaman Selatan Dapil 4. (rdr/ant)