Bawaslu Sumbar Minta Jajaran di Daerah Siapkan Proses Penyelesaian Sengketa Pemilu

Komisioner Bawaslu Sumbar Benny Azis saat memberikan penyampaian Bimtek di Bukittinggi (Antara/Alfatah)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Segenap jajaran komisioner Bawaslu kabupaten dan kota se-Sumatera Barat diminta untuk mulai menyusun laporan hasil pengawasan untuk menghadapi potensi sengketa proses Pemilu 2024, hal ini seiring dengan berakhirnya tahapan verifikasi keanggotaan partai politik.

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Diklat Bawaslu Sumbar, Benny Aziz saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) di Balcone Hotel Bukittinggi, Senin.

“Jajaran Bawaslu harus tertib secara administrasi dan organisasi, tahapan berbarengan harus dijalankan dengan skala prioritas, jika tidak bisa diwakilkan maka harus berkirim surat dengan alasan yang jelas. Bimtek penyusunan laporan ini sangat penting karena akan menghimpun alat kerja pengawasan selama proses verifikasi partai politik,” kata Benny Aziz menjelaskan.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu Sumbar, Nurhaida Yetti menyebut pengetahuan jajaran Bawaslu kabupaten dan kota tentang penyelesaian sengketa harus segera disiapkan karena proses verifikasi calon peserta pemilu sudah hampir selesai oleh KPU.

“Bimtek yang lalu sudah mengupas Perbawaslu Nomor 9 tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum, maka Bimtek kali ini lebih difokuskan pada penyiapan laporan,” kata Nurhaida.

Menurutnya, jika seandainya pengajuan sengketa datang berbarengan dari beberapa parpol sekaligus, lanjut Nurhaida, maka terdapat potensi merepotkan SDM Bawaslu yang terbatas, sebab batasan waktu penyelesaian sengketa sangat singkat sekali.

“Ini tentunya harus disiapkan strategi dan pembagian tugasnya agar semua berjalan sesuai aturan,” katanya.

Ia mengatakan persoalan yang menjadi objek sengketa tidak terlepas dari Keputusan KPU, sementara pihak yang bersengketa bisa saja antara sesama peserta pemilu atau antara peserta pemilu dengan KPU.

“Berhubung tahapan pendaftaran partai politik dan penetapannya sebagai peserta pemilu ada di tingkat KPU RI, maka peran Bawaslu kabupaten dan kota tentunya menyiapkan seluruh data dan dokumen pengawasan supaya terpelihara dengan baik, semua arsip itu akan disampaikan ke Bawaslu RI untuk bahan pertimbangan baik di tahap mediasi maupun ajudikasi nantinya,” katanya. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version