Kemenkumham Sumbar Imbau Pemilik Hak Cipta Lapor jika Karyanya Digunakan tanpa Izin

Kepala Kantor Wilayah Kemenlumham Sumbar R Andika Dwi Prasetya. (ANTARA/Fathul Abdi)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Barat (Sumbar) wujudkan perlindungan hukum bagi 3.000 lebih karya ciptaan yang sudah dicatatkan di Kemenkumham RI sepanjang 2022.

“Kami terus mewujudkan perlindungan hukum terhadap 3.000 karya yang sudah dicatatkan ke Kemenkumham sepanjang 2022,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar R Andika Dwi Prasetya, di Padang, Senin.

Ia mengatakan ribuan karya cipta yang sudah dicatatkan tersebut terdiri dari berbagai bidang yang mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra, serta program komputer. Beberapa di antaranya yakni buku, karya tulis, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal, fotografi, dan lainnya.

Andika mengatakan perlindungan hak cipta merupakan langkah dan upaya mendukung para pencipta yang mengacu pada Undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Ia menyebutkan bagi pemilik hak cipta yang merasa karyanya telah digunakan orang lain tanpa izin, bisa melapor ke Kanwil Kemenkumham Sumbar. “Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti dan pada tahap awal difasilitasi untuk proses mediasi,” jelasnya.

Bagi pelaku yang melakukan pelanggaran hak cipta dapat dijerat dengan sanksi mulai dari denda hingga sanksi pidana. Namun demikian, lanjutnya, hingga saat ini Kemenkumham Sumbar belum menerima satupun laporan tentang pelanggaran hak cipta.

Pihaknya terus mengedukasi masyarakat agar menghindari apapun bentuk pelanggaran hak cipta berupa peniruan, pencatutan, pembajakan, dan sejenisnya tanpa izin dari pemilik karya. Jika ada pihak yang ingin menggunakan karya orang lain, disarankan untuk menghubungi pemilik karya dengan membuat perjanjian kedua belah pihak.

Setiap karya cipta yang sudah dicatatkan di Kemenkumham memiliki jangka waktu perlindungan hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Sejalan dengan hal tersebut, Kemenkumham RI juga telah menerapkan sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang diluncurkan oleh Ditjen Kekayaan Intelektual.

Melalui sistem tersebut pengurusan hak cipta hanya butuh waktu paling lama sepuluh menit, tanpa perlu menunggu approval dari pusat seperti sebelumnya ketika mendaftar secara daring di laman https://e-hakcipta.dgip.go.id/index.php/register.

Sistem POP-HC diyakini sebagai bentuk nyata dukungan Kemenkumham RI terhadap percepatan ekonomi nasional khususnya mendorong ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Tahapan pendaftaran yang mesti dilalui yaitu pengisian formulir, mengunggah data pendukung, submit, setelah submit maka akan muncul biling pembayaran. (rdr/ant)

Exit mobile version