Bawaslu Sumbar Jadikan Desa Naras Hilir Pariaman Kampung Pengawas Pemilu

Ketua Bawaslu Sumbar Alni sedang menandatangani Deklarasi Pengawas Pemilu di Desa Naras Hilir, Kecamatan Pariaman Utara, Selasa. (ANTARA/Aadiaat M. S.)

PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar) mendeklarasikan Desa Naras Hilir, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman sebagai Kampung Pengawas Pemilu yang ke-4 dari 10 kampung yang akan dibentuk di provinsi tersebut.

“Bawaslu Sumbar memiliki program menjadikan 10 desa, kelurahan, atau nagari menjadi percontohan pengawasan. Kenapa percontohan? karena ini adalah rintisan awal. Kalau bisa seluruh desa, kelurahan dan nagari di Sumbar menjadi Kampung Pengawas Pemilu,” kata Ketua Bawaslu Sumbar Alni saat Deklarasi Pengawas Pemilu di Pariaman, Selasa.

Ia mengatakan dengan adanya Kampung Pengawas Pemilu maka daerah tersebut yang akan merintis tegaknya keadilan Pemilu karena seluruh elemen masyarakat terlibat mengawasi berjalannya proses pesta demokrasi yang akan dilaksanakan pada 2024.

Menurutnya masyarakat harus ikut terlibat mengawasi proses Pemilu dengan aktif melaporkan potensi dan tindakan pelanggaran maka tidak saja membantu Bawaslu sebagai badan yang ditugaskan berdasarkan undang-undang namun juga menjamin berjalannya demokrasi.

“Substansi pengawasan itu yaitu dapat dilakukan oleh setiap orang. Bawaslu dapat bekerja jika ada bantuan atau kontribusi dari masyarakat,” katanya.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Pariaman Ulil Amri mengatakan dipilihnya desa tersebut sebagai Kampung Pengawas Pemilu tidak terlepas dari pengalaman kepala desanya yang pernah menjadi penyelenggara Pemilu.

Menurutnya kepala desa tersebut mengetahui terkait dengan Pemilu sehingga lebih mudah menyampaikan terkait pesta demokrasi kepada warga di daerah itu.

Sementara itu, Asisten I Setdako Pariaman Yaminurizal mengatakan pihaknya mendukung dipilihnya desa di daerah itu sebagai Kampung Pengawas Pemilu guna meningkatkan pengawasan Pemilu khususnya pada 2024. “Karena demokrasi menjadi pilihan kita bernegara, dalam pelaksanaannya tentu prinsip-prinsip dari demokrasi itu harus ditegakkan,” ujarnya.

Sedangkan pelaksanaannya, lanjutnya tidak saja menjadi tugas dari penyelenggara namun juga kewajiban bagi seluruh rakyat Indonesia. Pelaksanaan tersebut tidak saja melaksanakan pemilihan namun juga mengawasi berjalan pesta demokrasi tersebut. (rdr/ant)

Exit mobile version