Mantap! Ada 29 Warga Binaan Rutan Maninjau Dapat Remisi HUT RI

Remisi yang bakal diterima warga binaan itu maksimal lima bulan.

ilustrasi remisi

ilustrasi remisi

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Maninjau, Kabupaten Agam mengusulkan 29 dari 38 warga binaan mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan pada memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Pengajuan remisi kita sampaikan ke Kemenkum HAM RI sesuai prosedur melalui Sistem Data Base Permasyarakatan atau aplikasi SDP,” kata Rutan Kelas IIB Maninjau, Desrianto di Lubukbasung, Sabtu (14/8/2021).

Dia mengatakan, remisi yang bakal diterima warga binaan itu maksimal lima bulan. Warga binaan yang diusulkan memenuhi persyaratan, selalu berkelakuan baik, lebih dari enam bulan menjalani hukum dan lainnya. Sedangkan 10 warga binaan lainnya belum memenuhi syarat pengajuan.

Pihaknya berharap semua yang diusulkan dapat diterima nantinya Kemenkum HAM. “Dengan remisi diterima, maka warga binaan semakin termotivasi untuk terus merubah diri kepada kebaikan dan keteladanan,” katanya.

Dia menambahkan, remisi itu bakal diserahkan ke warga binaan setelah upacara HUT ke 76 Kemerdekaan RI. Pada Idul Fitri 1442 Hijriah, tambahnya, sebanyak 17 warga binaan Rutan Kelas IIB Maninjau mendapatkan remisi khusus hari raya keagamaan Islam pada 2021.

Ke 17 warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi 15 hari sebanyak enam orang dan remisi satu bulan 11 orang. “Surat keputusan remisi itu kita serahkan secara simbolis di Mushala Rutan Kelas IIB Maninjau setelah Shalat Idul Fitri,” katanya. (ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version