PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang remaja IK (18) warga Ngalau, Kecamatan Lubukkilangan, Kota Padang ditangkap ditangkap Tim Opsnal Polsek Kototangah dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pelaku ditangkap pada Selasa (13/12/2022) di Perumahan Citra Bungo Pasang Blok D Nomor 14, RT 004 RW 001, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Kototangah, Kota Padang.
Kapolsek Kototangah AKP Afrino menjelaskan. Berawal dari laporan korban, unit reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi dan kamera CCTV di lokasi kejadian.
“Atas keterangan saksi-saksi dan hasil CCTV tersebut, mengarah petunjuk kepada tersangka. Juga didapat informasi keberadaan tersangka yang sedang berada di Kelurahan Bungo Pasang,” ungkapnya.
Kemudian kata Afrino, dilakukan upaya penangkapan terhadap pelaku. Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, dirinya melakukan perbuatan tersebut bersama dua rekannya yakni P dan E yang kini DPO.
“Untuk barang bukti masih dalam pencarian karena telah dijual oleh tersangka P dan E,” terangnya.
Kepada petugas, pelaku mengakui sudah melakukan aksi curanmor sebanyak 6 kali. (rdr-007)