PADANG, RADARSUMBAR.COM – Polda Sumatera Barat masih melakukan Operasi Yustisi dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) kepada masyarakat.
Operasi Yustisi dilakukan, untuk mencegah penyebaran maupun penularan virus corona (Covid-19) di wilayah Provinsi Sumatera Barat.
Polda Sumbar mencatat, Operasi Yustisi melalui Satgas Gakkum Ditreskrimum selama sepekan ini (7-13/6/2021), telah mengumpulkan denda dari pelanggar sebanyak Rp.23.750.000.
“Denda tersebut diperoleh dari masyarakat yang melanggar prokes, tidak pakai masker,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Selasa (15/6/2021) di Polda Sumbar.
Disebutkan, untuk kegiatan penindakan gakkum SIPELADA kepada perorangan berjumlah 14.266 orang, 110 tempat usaha, dan sanksi sosial kepada 13.608 orang. (*)