Pertama, cadangan nikel besar yang dimiliki RI bisa dimanfaatkan dengan baik. “Kedua, dengan banyaknya mobil listrik secara fiskal kita akan terbantu karena subsidi untuk BBM akan berkurang,” katanya.
Ketiga, pemberian subsidi akan menarik investor untuk merealisasikan janji mereka menanamkan investasinya di Indonesia. “Dengan insentif ini kita akan memaksa dalam tanda kutip produsen kendaraan listrik dunia agar cepat realisasi investasi di Indonesia,” katanya.
Manfaat keempat, membantu Indonesia memenuhi pencapaian komitmen emisi rendah karbon.
Wacana pemberian subsidi kendaraan listrik itu sebelumnya memantik reaksi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI). Mereka menilai rencana pemerintah menggelontorkan subsidi kendaraan listrik, salah sasaran. Bahkan, tak menyelesaikan masalah transportasi di Indonesia.
“Kalau rujukannya Inpres 7 Tahun 2022, sangat jelas, bahwa yang disasar peraturan tersebut ialah Kendaraan Dinas Operasional dan atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” ungkap Ketua MTI Tory Darmantoro, mengutip Antara, Rabu (14/12/2022).
MTI, lanjut dia, justru menekankan perlunya peralihan penggunaan kendaraan pribadi ke angkutan umum, sehingga penataan angkutan umum di seluruh kota di Indonesia perlu diperkuat, serta terus disempurnakan. (rdr/cnnindonesia.com)