PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 13 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang. Lokasi berjualan para pedagang tersebut berada sangat dekat dengan rumah sakit.
Penertiban dilakukan petugas penegak Peraturan Daerah (Perda) tersebut pada Kamis (15/12/2022) sore di kawasan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim mengatakan, pihaknya sudah melakukan pendekatan secara persuasif dan humanis kepada PKL namun tidak diindahkan.
Kemudian, katanya, para pedagang juga sudah diberikan surat teguran hingga surat perintah bongkar sendiri. “Nyatanya Satpol PP Kota Padang bersama pihak Kelurahan dan Kecamatan masih mendapati bangunan PKL tersebut berdiri kokoh, maka terpaksa dilakukan pembongkaran,” kata Mursalim.
Selain membongkar, Mursalim mengklaim Satpol PP juga membantu mengantarkan langsung lapak-lapak milik PKL tersebut ke rumah pedagang.
“Kami berharap PKL ini tidak lagi menggunakan fasilitas umum untuk berjualan di atas fasilitas umum (fasum), apalagi ini dekat dengan rumah sakit. Tentu saja ini melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” tuturnya. (rdr-008)