Tengah Disidik, Kejati Sumbar Fokus Tuntaskan Empat Proyek Terindikasi Korupsi Ini

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Yusron (tengah), didampingi sejumlah pejabat Kejati Sumbat saat memberikan keterangan pers di Padang, Kamis (15/12). ANTARA/FathulAbdi

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan pihaknya fokus untuk menuntaskan penyidikan terhadap empat proyek yang diduga bermasalah serta terindikasi korupsi yang telah diproses pihaknya sepanjang 2022.

“Sepanjang tahun ini Kejati Sumbar menangani empat perkara dugaan korupsi di tingkat penyidikan, itu yang menjadi fokus untuk dituntaskan,” kata Kepala kejaksaan Tinggi Sumbar Yusron, saat memberikan keterangan pers di Padang, Kamis.

Ia mengatakan tim penyidik terus melakukan pemeriksaan saksi serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan untuk keempat kasus dengan indikasi kerugian negara mencapai puluhan miliar. Empat kasus tersebut adalah proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Zein Painan, RSUD Bukittinggi, Rusun di Sijunjung, dan dugaan korupsi pengadaan sapi.

Yusron mengatakan pihaknya juga telah meminta audit ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau BPK RI untuk menghitung kerugian negara yang timbul. “Permintaan audit sudah dikirimkan, sekarang kami menunggu hasilnya sembari mengumpulkan bukti-bukti serta memeriksa para saksi secara maraton,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, penyidik juga meminta pemeriksaan ahli terhadap konstruksi bangunan mengingat proyek yang sedang ditangani oleh Kejati adalah proyek pengerjaan fisik. “Hasil pemeriksaan fisik nantinya akan menjadi acuan dalam menentukan besaran kerugian negara yang muncul dalam kasus,” jelasnya.

Yusron mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menetapkan satu nama pun sebagai tersangka dari empat kasus yang telah disidik sepanjang 2022 itu. “Penyidikan terus dilakukan secara maksimal, jika nanti diperoleh dua alat bukti yang cukup maka segera dilakukan penetapan tersangka,” katanya.

Pada bagian lain, sepanjang 2022 Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar tercatat telah menyelesaikan sembilan perkara sebagai bentuk tindakan preventif. (rdr/ant)

Exit mobile version