SAWAHLUNTO, RADARSUMBAR.COM – BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan seluruh santunan Jaminan Kematian (JKM) bagi 10 orang korban meninggal dunia dalam kecelakaan kerja musibah ledakan tambang di Sawahlunto.
Asisten Deputi Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbar Riau Ocky Olivia, di Sawahlunto, Kamis mengatakan total santunan JKM yang telah dibayarkan itu yakni sejumlah Rp2,9 miliar. “Kami melalui Tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) melakukan pick up service (jemput bola) guna mempercepat proses pembayaran, sehingga berhasil kami bayarkan dalam waktu dua hari kerja,” kata dia.
Sementara untuk empat orang korban lainnya yang masih menjalani perawatan dan pengobatan, Ocky mengatakan pihaknya menanggung semua biaya tersebut sesuai regulasi BPJS Ketenagakerjaan. “Yakni untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), maka peserta berhak mendapat perawatan dan pengobatan sampai sembuh tanpa batasan plafon dan batasan hari/durasi pengobatan,” kata dia.
Kemudian Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Maulana Anshari Siregar menjelaskan manfaat yang diperoleh dari santunan Jaminan Kematian (JKM) yaitu sebesar Rp42 juta ditambah beasiswa untuk dua orang anak sampai jenjang pendidikan Perguruan Tinggi dengan biaya maksimal Rp174 juta. “Diluar JKM, juga dibayarkan seluruh saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimiliki oleh masing-masing korban,” kata dia.
Penyerahan secara simbolis santunan JKM kepada pada korban meninggal dalam kecelakaan ledakan tambang batubara pada perusahaan PT. Nusa Alam Lestari (NAL) itu dilakukan beberapa hari setelah pembayaran santunan, yakni baru dilaksanakan pada Kamis (15/12) bersama Wali Kota Sawahlunto Deri Asta di BDTBT Sungai Durian Sawahlunto. (rdr/ant)
Komentar