Kemudian Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Maulana Anshari Siregar menjelaskan manfaat yang diperoleh dari santunan Jaminan Kematian (JKM) yaitu sebesar Rp42 juta ditambah beasiswa untuk dua orang anak sampai jenjang pendidikan Perguruan Tinggi dengan biaya maksimal Rp174 juta. “Diluar JKM, juga dibayarkan seluruh saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimiliki oleh masing-masing korban,” kata dia.
Penyerahan secara simbolis santunan JKM kepada pada korban meninggal dalam kecelakaan ledakan tambang batubara pada perusahaan PT. Nusa Alam Lestari (NAL) itu dilakukan beberapa hari setelah pembayaran santunan, yakni baru dilaksanakan pada Kamis (15/12) bersama Wali Kota Sawahlunto Deri Asta di BDTBT Sungai Durian Sawahlunto. (rdr/ant)