Rp1,3 Triliun Uang Rakyat Antri di Kas Pemprov Sumbar

Tahun 2021 saya katakan, Silpa APBD Sumbar terparah di 10 tahun sebelumnya. Ternyata, di tahun 2022 ini lebih parah lagi, terungkap sampai 15 Desember 2022 ini Rp1,3 triliun.

Ilustrasi APBD. (net)

Ilustrasi APBD. (net)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Jelang tutup buku dana di pemerintahan daerah, ada temuan mengejutkan oleh DPRD Sumbar. Yakni, sekitar Rp1,3 triliun uang rakyat ‘ngetem’ alias antri di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar, kondisi ini disebut lebih parah lagi dibanding tahun 2021 lalu.

“Tahun 2021 saya katakan, Silpa APBD Sumbar terparah di 10 tahun sebelumnya. Ternyata, di tahun 2022 ini lebih parah lagi, terungkap sampai 15 Desember 2022 ini Rp1,3 triliun,” ujar anggota DPRD Sumbar HM Nurnas kepada wartawan, Jumat (16/12/2022) di Padang.

Menurutnya, jika ada pembayaran pada pihak ketiga hingga akhir tahun ini, itu mungkin cuma bisa terealisasi 50 persen. Dia memprediksi sekitar 50 persen dan itu berarti Silpa APBD Sumbar 2022 ini sekitar Rp700 miliar lebih kurang.

“Dan jika ini menjadi fakta, maka dibanding tahun 2021 yang Silpa Rp483 miliar sudah terburuk selama 10 tahun terakhir, maka tahun 2022 ini lebih parah lagi,” ujar politisi senior Partai Demokrat ini.

Banyaknya dana rakyat (APBD) tak terserap justru akan merugikan masyarakat Sumbar. Dampak dari ngetemnya Rp700 miliar itu adalah lesunya perekonomian, karena uang rakyat legal ini adalah satu dari sekian sektor yang mampu menggerakkan roda perekonomian.

Nurnas pun tidak mau menyalahkan siapa-siapa atas super bengkaknya Silpa APBD 2022. Anggota DPRD Sumbar tiga periode ini justru memberikan solusi untuk menekan Silpa (Sisa Lebih Penghitungan Anggaran) di APBD Sumbar.

“Kedepan Pemprov Sumbar, terutama top manajer yang mengelola anggaran mulai Gubernur sebagai pejabat pemilik kuasa atas uang rakyat di APBD, tahun depan bekerjalah sesuai Perpres,” ujar HM Nurnas.

Menurut Nurnas, di Perpres proses lelang itu boleh dimulai setelah APBD disepakati (ketok palu). “Proses lelang saja begitu APBD ketok palu, tidak harus menunggu evaluasi APBD oleh Kemendagri,” tambahnya.

Menurut Nurnas, yang tidak boleh itu jika sudah proses lelang menetapkan pemenang harus menunggu evaluasi dan APBD di beri nomor (jadi Perda).

Tidak seperti tahun 2022 ini, masa masih ada di September lelang dan kontrak dengan pihak ketiga. “Tandatangan September, Oktober, kapan kerjanya lagi,” ujar Nurnas.

HM Nurnas mengungkap data per 14 Desember 2022, dari Rp6.639.308 triliun, yang baru terealisasi Rp5.241.682 triliun. “Itu berarti masih tersisa Rp1 397.626 triliun,” ujar HM Nurnas. (rdr/rel)

Exit mobile version