“Mereka punya hak (menghentikan sementara), yang penting mereka tidak berhenti bekerja kan? Hak mereka menambah waktu pekerjaan, hak mereka, kita tidak boleh (mengatur).”
“Pekerjaan fisik ini ada aturannya, kalau dilanda hujan bagaimana mengerjakannya? Kondisi itu disebut force majeure,” katanya.
Ia mengaku bahwa pengerjaan ruang kelas baru yang terlambat tersebut tidak berdampak terhadap proses belajar mengajar.
“Pokoknya kami selesaikan, sekolah tersebut tak bertingkat, memang segitu, intinya kami selesaikan, aman itu, kecuali jika mereka tak bekerja,” katanya.
Zulhendri tidak menjelaskan secara gamblang kapan bangunan ruang kelas baru tersebut akan selesai dibangun.
Dirinya hanya menyebut ada sanksi tegas terhadap pelaksana proyek yang tidak menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.
“Paling tinggi haknya didenda, jika sudah selesai atau melewati addendumnya tentu kami denda,” tuturnya. (rdr-008)