PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat mencatat sudah ada 28 orang telah membuat akun aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk mendaftarkan diri mereka sebagai bakal calon anggota DPD RI daerah pemilihan dengan membuat akun.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sumbar Izwaryani di Padang, Sabtu mengatakan bakal anggota DPD RI ini sebelum mendaftarkan diri harus mengumpulkan surat dukungan sesuai yang dikeluarkan oleh KPU Sumbar.
“Penerimaan berkas dukungan minimal pemilih itu dibuka dari 16 hingga 29 Desember 2022 yang bertempat di Kantor KPU Sumbar dari pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB dan khusus di hari terakhir pada 29 Desember 2022 batas penyampaian berkas dari pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB,” kata dia.
Sesuai dengan regulasi yang ada ambang batas jumlah dukungan anggota DPD RI Sumbar sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di pemilu 2019 yakni sekitar 3.719.429 pemilih.
“Sesuai dengan regulasi jumlah penduduk di bawah 5 juta maka jumlah dukungan minimal 2.000 orang dan tersebar di separuh kota dan kabupaten di Sumbar yakni 10 dari 19 kota dan kabupaten,” kata dia.
Pihaknya juga tengah melakukan sosialisasi akan terus dioptimalkan karena untuk pendaftaran juga menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
Pemanfaatan teknologi informasi menjadi poin penting dalam mempercepat kerja KPU dan jajaran dalam menjalankan tahapan penyerahan dan verifikasi dukungan persyaratan minimal dukungan pemilih bakal calon anggota DPD.
“Jadi data-data tersebut harus di input pada SILON,”katanya.
Ia mengatakan tahapan ini sedikit berbeda dengan pencalonan anggota DPD pada Pemilu Serentak 2019 karena untuk verifikasi faktual dukungan tidak lagi dengan metode sensus seperti yang sebelumnya, namun dilakukan dengan pengambilan sampel menggunakan metode Krecie Morgan.
“Sama dengan metode pengambilan sampel pada verifikasi faktual persyaratan keanggotaan partai politik,” kata dia
Sementara itu Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar Gebril Daulai mengatakan daftar pemilih Sumbar di rentang satu juta hingga lima juta sehingga batas minimal dukungan adalah 2.000 dukungan yang datang dari 50 persen jumlah daerah di Sumbar.
“Di Sumbar ada 19 kota dan kabupaten dan lima puluh persen kita ambil dan dukungan itu harus ada dari 10 kota dan kabupaten,” kata dia.
Menurut dia seseorang belum bisa mendaftar sebagai calon DPD RI, bila tidak lolos verifikasi administrasi yang terkait dengan surat pernyataan dukungan dan surat persyaratan dukungan.
“Jadi, lolos dulu verifikasi administrasi dan faktual termasuk syarat dukungan, baru bisa mendaftar sebagai calon anggota DPD RI. Jadi, sejak awal data-data calon harus terverifikasi,” katanya.
Selain itu surat dukungan itu tidak boleh diberikan oleh anggota TNI/Polri aktif, ASN, tenaga PPPK, Lurah/Kepala Desa serta perangkatnya dan lainnya,” kata dia. (rdr/ant)