“Pemilik SPA kami rasa sudah tau apa yang dibolehkan dan apa yang tidak dibolehkan berada di tempat SPA dan itu juga sudah tertuang dalam izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang dimiliki,” tambahnya.
Pemanggilan dilakukan Satpol PP Kota Padang adalah salah satu upaya dalam melakukan pembinaan terhadap pengusaha yang nakal.
“Kita tunggu hasil PPNS, namun ini adalah langkah kita dalam melakukan tindakan secara persuasif kepada pemilik usaha, jika sudah di ingatkan dan masih di temukan pelanggaran, tentu kita berikan sangsi sesuai aturan,” tuturnya.
Rio Ebu, berharap, semua pemilik usaha agar sama-sama menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di tempat mereka berusaha dan juga tetap mematuhi aturan yang berlaku. (rdr)