PADANG, RADARSUMBAR.COM – Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya, mengatakan dua pekan diberlakukan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau tilang elektronik di Kota Padang ada sebanyak 2.159 pengendara di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas.
Para pengendara ini terekam melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau tilang elektronik. “Sebanyak 875 kendaraan kita blokir karena surat tilang Etle yang kita kirimkan ke para pelanggar tidak ada konfirmasi alias dibiarkan saja. Seandainya para pelanggar itu mau membayar pajak, tidak bisa dilayani harus melunasi tilang elektronik tersebut dulu,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pelanggaran paling banyak dilakukan pengendara mobil yakni tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi.
“Dari ribuan pengendara melanggar lalu lintas, ada 75 persen tidak mengunakan sabuk pengaman saat berkendara,” terangnya.
Surat tilang dikirim memanfaatkan jasa Pos Indonesia. “Kami mengimbau kepada para pengguna jalan raya, taatilah peraturan berlalu lintas. Patuhilah kalau tidak ingin kena tilang Etle,” ujarnya. (rdr-007)