Berlakukan Tilang Manual, Polisi di Padang Tindak 300 Kendaraan

Sejumlah kendaraan dikandangkan karena melakukan pelanggaran. (Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menerapkan tilang secara manual untuk jenis pelanggaran tertentu. Hal serupa juga dilakukan di wilayah hukum Polda Sumbar.

Tilang manual menyasar pelanggaran seperti memalsukan atau melepas pelat nomor polisi, aksi balap liar dan memakai knalpot brong atau racing.

Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya mengatakan Selasa (20/12/2022), pemberlakuan tilang manual tersebut dilakukan agar para pengendara nakal yang bermaksud menghindari tilang elektronik tetap bisa ditindak.

“Kebanyakan pengendara nakal, beralasan tidak pakai plat, karena belum dapat dari lesing. Itu alasan mereka karena mereka ingin menyiasati tilang elektronik,” tegas Hilman.

Terpisah Kasat Lantas Polresta Padang AKP Alfin mengatakan, pihaknya sudah melakukan tilang manual seminggu terakhir. Tilang sudah diberikan kepada 300 kendaraan.

“Setiap hari personel kita melakukan patroli, jika kita mendapati adanya pelanggaran, kita langsung bawa kendaraannya ke Polresta Padang. Kita imbau pengendara taati aturan,” tuturnya. (rdr-007)

Exit mobile version