“Mendapat laporan adanya pencurian kita lalu melakukan olah TKP. Dari keterangan saksi-saksi dan sidik jari di TKP, didapatilah bahwa pelaku yang melakukan pencurian itu,” tuturnya.
Pelaku kemudian diburu. Tim mendapati pelaku sedang berada di kawasan Atom Center. Pelaku lalu ditangkap. “Pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Sejumlah barang bukti yang belum sempat dijual, kita amankan dari pelaku,” jelasnya. (rdr-007)
Laman 2 dari 2 Laman