PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sehubungan telah diterbitkannya buku nikah edisi terbaru, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melakukan penghapusan terhadap puluhan ribu formulir dan buku nikah, Selasa (20/12/2022).
Pemusnahan ini menyikapi PMA Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan Menggunakan Formulir Buku Nikah yang mengacu pada PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN yang tujuannya untuk tertib administrasi, transparansi dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pernikahan.
Pemusnahan ini dilakukan Kepala Kanwil Kemenag Sumbar sebagai Kuasa Pengguna Barang diwakili Kabag TU Miswan bersama Kepala Bidang Urais Edison dan Kepala Bidang Penmad Hendri Pani Dias serta seluruh Subkoordinator Bidang Urais.
Hadir dua orang Saksi dari Kejaksaan Tinggi Benyamin Aris dan Polda Sumbar AKBP Jamalus Ihsan sekaligus menandantangani berita acara penghapusan Barang Milik Negara (BMN). Pemusnahan dilakukan di Halaman Kanwil Kemenag Sumbar dengan melakukan pembakaran.
Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais), Edison mengatakan ada sekitar 53.905 eksemplar dokumen akta nikah yang dimusnahkan. Semua dokumen ini tercatat sebagai Barang Milik Negara, maka perlu dihapuskan.
“Dokumen ini terdiri dari Kutipan Akta Nikah (Model NA), Duplikat Kutipan Akta Nikah (Model DN), Daftar Pemeriksaan Nikah (Model NB) dan Akta Nikah (Model N) terhitung dari 2015 sampai 2018,” ungkap Kabid Urais.
Penghapusan ini kata Edison, juga menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, agar menghentikan penggunaan blanko nikah cetakan 2020 dan sebelumnya dalam setiap pelayanan pencatatan nikah di KUA Kecamatan.
“Buku nikah yang dimusnahkan ini terbitan Kementerian Agama era kepemimpinan sebelum Menteri Agama Gus Yaqut Cholil Qoumas. Mulai dari Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin dan Fachrul Razi,” terang Edison
Kabid Urias didampingi Analis Kebijakan Yosef Chairul mengatakan penghapusan ini bertujuan membebaskan pengelola barang, pengguna barang dan kuasa pengguna barang dari tanggung jawab administrasi dan terhadap Barang Milik Negara (BMN).
“Karena buku nikah sudah kedaluwarsa atau tidak bisa lagi digunakan secara administrasi karena sudah ada buku nikah terbitan baru. Kita diminta segera menggunakan buku nikah cetakan tahun 2022 atau cetakan 2021 yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas,” terang Kabid Urais.
Sementara Kepala Kanwil Kemenag Sumbar Helmi yang dihubungi terpisah menyambut baik dan mengapresiasi penghapusan formulir dan buku nikah yang sudah tidak bisa digunakan lagi.
“Penghapusan ini sangat penting untuk menghindari penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dan terciptanya tertib administrasi dalam pencatatan pernikahan di KUA kecamatan,” ungkap Helmi.
Walupun sudah tidak berlaku sambung Kakanwil tetapi buku nikah ini sangat bernilai bagi oknum-oknum yang akan melaksanakan nikah siri. “Buku nikah ini bisa dijual oleh oknum kepada pasangan-pasangan ilegal,” pungkas Kakanwil.
Kakanwil juga berharap kepada seluruh kepala KUA dan penghulu se Sumatera Barat untuk menjaga keamanan dokumen nikah agar tidak terjadi kehilangan. Karena ini akan menjadi pemicu maraknya nikah siri dan penyalahgunaan buku nikah. (rdr)
Komentar