“Mendapat informasi pelaku sedang berada di rumahnya, tim langsung melakukan penangkapan. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Pelaku, kata Dedy dikenal sadis saat beraksi dan tak segan melukai korbannya. “Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian diancam hukuman di atas 5 tahun penjara,” terangnya. (rdr-007)
Laman 2 dari 2 Laman