PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap DO (27) karena diduga melakukan penjambretan pada 9 Desember 2022 lalu di Jalan Juanda, Kelurahan Rimbokaluang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Pelaku yang merupakan warga Kampuang Jawo Pasar Raya Padang tersebut ditangkap Selasa (20/12/2022) malam di rumahnya. Petugas mengamankan satu buah gelang emas diduga hasil kejahatan serta motor Honda Vario yang diduga digunakan saat menjambret.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra menjelaskan, pelaku ditangkap usai pihaknya melakukan penyelidikan. Penyelidikan itu berdasarkan laporan dari korban. Korban yang dijambret kalung emasnya menderita kerugian hingga Rp9 juta.
“Mendapat informasi pelaku sedang berada di rumahnya, tim langsung melakukan penangkapan. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Pelaku, kata Dedy dikenal sadis saat beraksi dan tak segan melukai korbannya. “Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian diancam hukuman di atas 5 tahun penjara,” terangnya. (rdr-007)