PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 10 orang pelaku peredaran narkotika jenis ganja ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) sepanjang bulan September hingga Oktober 2022.
Mirisnya, empat dari 10 pelaku peredaran narkoba tersebut berstatus narapidana atau sedang menjalani masa tahanan di dalam penjara.
Dua pelaku pertama yang ditangkap oleh BNNP Sumbar berinisial MR, 19 tahun dan AP, 26 tahun. Mereka ditangkap pada 20 September 2022 lalu.
Kepala BNNP Sumbar, Kombes Sukria Gaos mengatakan, kedua pelaku ditangkap di pinggir jalan Jorong Simpang Tigo, Kecamatan Simpang Alahan Mati, Kabupaten Pasaman.
“Barang haram itu dibawa melalui jalur darat dari Aceh,” kata Sukria Gaos dalam konferensi pers, Rabu (21/12/2022).
Dia mengatakan, kedua pelaku membawa 40 paket besar tanaman ganja kering dengan berat bersih 38,6 kilogram.
Barang bukti lain yang disita petugas, yakni dua karung, satu mobil, dua telepon seluler (ponsel), satu alat pelacak dan satu kartu ATM BRI.
Selanjutnya, BNNP Sumbar menangkap AR, 31 tahun, MPF, 18 tahun, dan GA 23 tahun. Mereka dibekuk petugas di Jalan Lintas Sumatera, Nagari Aia Manggih, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.
“Mereka diketahui membawa 56 paket ganja kering yang dikendalikan oleh ketiga narapidana di Lapas Kelas IIB Lubuk Basung,” katanya.
Sukria Gaos, ketiga narapidana yang mengendalikan peredaran ganja tersebut berinisial AR, 43 tahun, DRP, 25 tahun dan MN, 37 tahun. “Ketiga narapidana itu juga kami tangkap,” katanya.
Dari pelaku, BNN menyita 55,2 ganja, tiga karung, satu mobil, dan empat telepon seluler (ponsel).
Dua pelaku terakhir yang ditangkap BNNP Sumbar berinisial RO, 30 tahun, warga Kota Pekanbaru Riau dan seorang narapidana Lapas Kelas IIA Bukittinggi berinisial R, 33 tahun.
Pelaku RO ditangkap di Silungkang, Kota Sawahlunto, Sumbar pada Sabtu (8/10/2022) karena membawa ratusan gram sabu-sabu.
Petugas menyita empat paket besar sabu-sabu, tiga ponsel, satu jaket, satu sendok dari sedotan, uang tunai Rp900 ribu, satu dompet, dan satu kartu ATM BCA.
Sukria Gaos mengatakan, barang bukti ganja dan sabu-sabu yang disita tersebut telah dimusnahkan.
“Sudah kami musnahkan, pelaku juga sudah memasuki masa persidangan setelah kami proses,” tuturnya. (rdr-008)