Tiga Daerah di Sumbar Ajukan Pergeseran Dapil Pileg 2024, Ini Penjelasan KPU

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar sosialisasi penetapan partai politik peserta Pemilu 2024, pada Rabu 21 Desember 2022. (ANTARA/HO-Kemendagri) (ANTARA/HO-Kemendagri)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat Sumatera Barat mengatakan tiga daerah mengajukan usulan pergeseran daerah pemilihan dalam pemilu legislatif kota dan kabupaten 2024.

Koordinator Divisi Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Gebriel Daulay dalam diskusi pumpunan terbuka penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota pada Pemilu serentak tahun 2024 tingkat provinsi Sumbar, di Padang, Rabu mengatakan KPU kota dan kabupaten mengajukan usulan daerah pemilihan itu sama dengan Pemilu 2019 dan ada juga rancangan baru.

“Sebagian besar KPU memilih sama dengan pemilu sebelumnya dan tiga daerah yakni Kabupaten Solok, Sijunjung dan Kepulauan Mentawai mengusulkan rancangan dapil baru,” kata dia.

Ia mencontohkan Kabupaten Sijunjung pada Pemilu 2019 ada tiga daerah pemilihan di Pileg kota dan kabupaten degan komposisi kursi per daerah pemilihan 12 kursi, 10 kursi dan delapan kursi.

“Kemudian teman-teman melakukan penataan ulang terhadap Dapil dan alokasi kursi tetap tiga dapil namun wilayah kecamatan atau gabungan kecamatan setiap dapilnya ada yang berubah, sehingga komposisi kursinya menjadi 10 10 dan 10, dan ini dianggap proporsional, disparitas kursi antar dapilnya menjadi nol,” kata dia.

“Makanya KPU Sijunjung lebih cenderung ke rancangan yang baru, termasuk juga Kabupaten Solok cenderung ke rancangan baru dari KPU, karena dianggap lebih proporsional dan aspek spesifikasi lebih terpenuhi,” kata dia.

Sementara untuk KPU Mentawai cenderung ke rancangan baru, yang tadinya tiga Dapil kemudian dirancang menjadi empat daerah pemilihan sesuai dengan kecamatan yang ada namun pemangku kebijakan di sana memiliki perbedaan pendapat akan hal ini, ada sebagian yang cenderung ke rancangan yang sudah eksis dan ada juga sebagian yang cenderung ke rancangan yang baru.

“Oleh karena itu, semuanya menjadi pertimbangan KPU untuk menetapkan, karena di Mentawai dari sisi geografis, wilayah luas, kepulauan, akses transportasi terbatas, sehingga perlu memperhatikan aspek representasi dan juga aspek interaksi antara kandidat dan konstituen, sehingga KPU Mentawai cenderung untuk menggunakan rancangan baru yang empat Dapil karena dianggap lebih representatif,” kata dia.

Ia menegaskan KPU meminta masukan dan tanggapan dari masyarakat. KPU di kabupaten dan kota telah mengumumkan rancangan daerah pemilihan dan mereka juga sudah melakukan uji publik dua kali hingga tiga kali.

“KPU Sumbar mencermati dan rekap rancangan Dapil dan alokasi kursi yang diusulkan KPU kabupaten dan kota. Kita juga membutuhkan masukan dari para pakar, baik akademisi maupun pegiat Pemilu untuk memastikan tujuh prinsip penataan Dapil dan alokasi kursi ini,” kata dia.

KPU akan melakukan penelaahan sesuai tujuh prinsip penyusunan Dapil, yakni, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesifitas dan kesinambungan

KPU Sumbar diberikan waktu melakukan pencermatan sampai 26 Desember 2022 dan selanjutnya harus menyampaikan ke KPU RI paling lambat 28 Desember 2022 dan keputusan akhir ada di KPU RI.

“KPU RI akan mengumumkan paling lambat awal Februari 2023, atau sebelum masuk masa pencalonan baik itu pencalonan DPRD kabupaten dan kota dan provinsi maupun DPR RI. Maka urusan Dapil dan alokasi kursi sudah harus tuntas karena ini dasar untuk pengajuan kandidat bagi partai politik,” katanya. (rdr/ant)

Exit mobile version