PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang mama muda ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Nanggalo dalam kasus pencurian yang dilakukannya di salah satu toko di Jalan Jhoni Anwar No.4, Kelurahan Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.
Pelaku diketahui bernama Wiwit Yudia (42). Dia ditangkap dirumahnya kawasan Kampung Jao Dalam III No.06 RT 02 RW 05, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat pada Rabu (21/12/2022).
Kapolsek Nanggalo Iptu AA Reggy menjelaskan, Kamis (22/12/2022), pelaku melakukan aksi pencurian pada Selasa (20/12/2022) di TKP. Dimana, aksi pelaku terekam CCTV.
Dia diamankan bersama dengan barang bukti berupa sehelai baju kemeja wanita kotak-kotak, sehelai celana jeans, sehelai jilbab dan satu unit handphone.
“Kronologis kejadian berawal dari penyelidikan yang dilakukan anggota Unit Reskrim tentang tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Selasa (29/11/2022) lalu di Jalan Joni Anwar, Lapai. Dari rekaman CCTV, petunjuk mengarah ke WY ini,” tutur Kapolsek.
Pelaku adalah seorang perempuan yang melakukan aksi pencurian dengan berpura-pura berbelanja. Usai menerima laporan, personel di lapangan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan diduga pelaku, didapat informasi bahwa sedang berada dirumahnya.
Kemudian, anggota Opsnal dibawah pimpinan Kanit Reskrim Aiptu Ankisa Indra mengecek kebenaran informasi tersebut.
Ternyata benar, diduga pelaku sedang berada di rumah yang kemudian dilanjutkan dengan penangkapan. Mama muda itu pun mengakui perbuatannya.
“Sekarang pelaku tersebut dibawa ke Polsek Nanggalo guna pengusutan lebih lanjutan, pelaku mengakui ada melakukan perbuatan yang sama di wilayah Polsek Koto Tangah satu kali,” ungkapnya. (rdr-007)