Studi Tiru ke Riau, KPID Sumbar Jelaskan Aturan Iklan Pemilu

Lembaga penyiaran merupakan mitra terpenting dalam mensosialisasikan pemilihan umum kepada masyarakat.

KPID Sumbar studi tiru ke Riau

KPID Sumbar studi tiru ke Riau

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Studi tiru ke KPID Riau, dua orang komisioner KPID Sumbar dimintai pandangan terkait peningkatan partisipasi lembaga penyiaran dalam meningkatkan jumlah pemilih pada Pemilu tahun 2024 mendatang.

Hal ini terungkap dalam diskusi publik bersama lembaga penyiaran dengan KPID Riau Bawaslu Provinsi Riau serta Komisi Pemilihan Umum provinsi Riau pada Rabu (21/12/2022).

Koordinator Bidang PS2P KPID Sumbar Dasrul menyebutkan, lembaga penyiaran merupakan mitra terpenting dalam mensosialisasikan pemilihan umum kepada masyarakat.

Ini memungkinkan karena lembaga penyiaran baik radio dan televisi telah diatur legalitasnya dalam Undang-undang penyiaran yang legal dalam republik ini.

Dasrul juga menambahkan, penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu harus juga menjadikan lembaga penyiaran ujung tombak dalam meningkatkan partisipasi pemilih yang semakin dekat baik itu dalam kerja sama program sosialisasi pemilu maupun sebagai lembaga kerjasama.

Sementara itu, Korbid Isi Siaran KPID Sumbar Ficky Tri Saputra menambahkan, KPU dan Bawaslu harus segera mengeluarkan Peraturan KPU terkait tentang pengelolaan iklan Pemilu agar lembaga penyiaran tidak bermasalah hukum.

Mantan wartawan Padang TV ini juga meminta lembaga penyiaran, baik radio maupun televisi membuat iklan layanan tentang Pemilu, karena hal ini juga diatur dalam P3SPS Yang harus di patuhi oleh setiap lembaga penyiaran itu sendiri.

Terpisah, Ketua KPID Riau Falzan Suharman juga mengakui penyebarluasan pemberitaan media massa, khususnya di radio dan TV seputar Pemilu akan membantu tugas penyelenggara dalam bersosialisasi kepada masyarakat, termasuk membantu meningkatkan partisipasi pemilih.

“Tingkat partisipasi ini sebagai tolak ukur keberhasilan pelaksanaan Pemilu akan menjadi bagian upaya bersama,” ujar Falzan.

Hadir dalam diskusi publik ini ketua KPU Riau Ilham Muhamad Yasir, Komisioner Bawaslu Riau Amiruddin Sijaya dan beberapa orang komisioner KPID Riau. Selain itu juga hadir perwakilan beberapa lembaga penyiaran khususnya TV dan radio yang ada di provinsi Riau. (rdr-007)

Exit mobile version