Tilang Elektronik Pakai HP segera Diberlakukan, Polres Padangpariaman Gencarkan Sosialisasi

Kasat Lantas Polres Padangpariaman Iptu Adi Suhendra. (Istimewa)

PARITMALINTANG, RADARSUMBAR.COM – Polres Padangpariaman akan memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile atau tilang elektronik menggunakan HP. Sebelum diberlakukan secara resmi, seminggu ke depan akan dilakukan dulu sosialisasi.

Kasat Lantas Polres Padangpariaman Iptu Adi Suhendra menjelaskan Kamis (22/12/2022), sebanyak 15 personel akan melakukan patroli untuk memantau para pelanggar lalu lintas diwilayah Hukum Polres Padangpariaman. Menurutnya, sistem ETLE tidak berbeda jauh dengan tilang elektronik statis atau yang terpasang pada beberapa titik. “Hanya saja ETLE mobile lebih unggul karena petugas yang patroli bisa mengambil foto dari dekat,” lanjutnya.

Ia berharap, masyarakat Padangpariaman lebih patuh dalam berlalu lintas agar tidak menerima surat tilang. Pasalnya tingkat kepatuhan berlalu lintas bisa berpengaruh terhadap keselamatan berkendara, baik roda dua maupun roda empat.

Hingga seminggu ke depan, pihaknya melakukan sosialisasi kepada masyarakat Padangpariaman. “Nanti saat sudah resmi diberlakukan, bagi pengguna jalan yang melanggar, akan kami tindak,” tuturnya.

Dalam pengaplikasian ETLE Mobile, katanya, Satlantas Polres Padangpariaman memfokuskan kepada 10 pelanggaran. Di antaranya melanggar rambu dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk pengaman, melebihi batas kecepatan dan mengoperasikan smartphone.

“Kemudian menggunakan pelat nomor palsu, melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berbonceng tiga atau lebih, serta tidak menyalakan lampu di siang hari,” terangnya. (rdr-007)

Exit mobile version