JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis hasil investigasi dan pengujian obat sirup yang tidak aman digunakan. Obat ini mengandung zat berbahaya yang memicu penyakit ginjal pada anak.
Hingga 12 Desember 2022, BPOM menemukan enam industri farmasi yang memproduksi obat sirup dengan cemaran etilen glikol dan Dietilen glikol (EG/DEG) melebihi ambang batas.
“Keenam industri farmasi tersebut adalah PT Yarindo Farmatama (PT YF), PT Universal Pharmaceutical Industries (PT UPI), PT Afi Farma (PT AF), PT Ciubros Farma (PT CF), PT Samco Farma (PT SF), dan PT Rama Emerald Multi Sukses (PT REMS),” tulis rilis resmi BPOM, Kamis (22/12/2022).
BPOM telah menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) cairan oral non-betalaktam. Serta diikuti pencabutan seluruh izin edar produk obat sirup perusahaan tersebut.
Enam industri farmasi itu telah diminta untuk menghentikan kegiatan produksi dan distribusi seluruh obat sirup, mengembalikan surat persetujuan izin edar semua obat sirup, menarik dan memastikan semua obat sirup ditarik dari peredaran termasuk dari pedagang besar farmasi, apotek, toko obat dan fasilitas kefarmasian lainnya.
Perusahaan tersebut juga diminta memusnahkan semua persediaan obat sirup dengan disaksikan oleh petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan. “Dan melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan sirup obat kepada BPOM,” tulis BPOM.
BPOM juga merilis daftar obat sirup dari perusahaan PT CF dan PT SF yang mengandung cemaran EG melebihi ambang batas. BPOM telah mencabut izin edar enam produk PT CF dan 9 produk PT SF.
Enam produk obat sirup produksi PT CF adalah, Citocetin, Citomol, Citophenicol, Citoprim, Floradryl, Popalex. Sembilan produk obat sirup produksi PT SF adalah Costan, Domestrium, Samcodryl 60 ML, Samcodryl 12 ML, Samcodryl Expectorant, Samconal sirup, Samconal Drops, Samtacid, Toxaprim.
“BPOM kembali menegaskan agar pelaku usaha konsisten dalam menerapkan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB). Pelaku usaha juga harus memastikan bahan baku yang digunakan sesuai dengan standar dan persyaratan serta obat yang diproduksi aman, bermutu dan berkhasiat serta memenuhi peraturan perundangan-undangan,” tulis BPOM. (rdr/merdeka.com)
Komentar