Maling Handphone di Bukittinggi Diciduk saat Nyantai di Pos Ronda

Pelaku ini berhasil menggasak dua unit handphone dan satu tas yang berisikan surat-surat penting milik korban.

Maling handphone diamankan di Komplek Pertanian Bukittinggi.

Maling handphone diamankan di Komplek Pertanian Bukittinggi.

BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Maling handphone di Komplek Pertanian RT 002 RW 001, Kelurahan Pakan Kurai, Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi ditangkap Unit Reskrim Polsek Kota Bukittinggi.

“Pelaku berinisial Y alias Ambon diamankan petugas pada Selasa (20/12/2022) ketika sedang duduk-duduk di dekat Pos Ronda di kawasan Pasar Aur Tajungkang Kota Bukittinggi,” ucap Kapolsek Kota Bukittinggi, Kompol Zamzami.

Kompol Zamzami menjelaskan, pencurian itu terjadi pada Selasa (15/11/2022). Pelaku ini berhasil menggasak dua unit handphone dan satu tas yang berisikan surat-surat penting milik korban. Pelaku masuk kerumah korban dengan cara merusak pintu.

Kompol Zamzami menambahkan, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta. Saat pelaku diamankan, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo Y17 milik korban.

“Terhadap perbuatan pelaku kita terapkan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” tutup Kapolsek Bukittinggi. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version