PAYAKUMBUH, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Payakumbuh, Sumatera Barat akan menurunkan puluhan personil untuk meningkatkan pengamanan di daerah tersebut untuk pengamanan Natal dan Tahun Baru 2023.
“Mulai dari kemarin kita sudah mulai menurunkan personil untuk di pos Nataru yang ada di pusat Kota Payakumbuh dan Ngalau,” kata Kepala Satpol PP Kota Payakumbuh Doni Prayuda di Payakumbuh, Sabtu.
Selain itu, pihaknya juga melakukan pengamanan di dua gereja yang ada di daerah tersebut yakni Gereja Santo Fidelis dan Gereja Bettel selama perayaan natal.
“Mulai dari sore ini anggota kita sudah melakukan pengamanan karena ada malam Misa dan paginya dilanjutkan dengan perayaan natal,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa personelnya juga akan berpatroli ke sejumlah objek wisata yang ada di Kota Payakumbuh setelah adanya imbauan Wali Kota Payakumbuh terkait ditutupnya objek wisata pada perayaan tahun baru.
“Sesuai dengan imbauan yang telah dikeluarkan oleh Wali Kota Payakumbuh terkait ditutupnya objek wisata dari pukul 18.00 WIB pada 31 Desember 2022 sampai pukul 06.00 WIB tanggal 1 Januari 2023,” ujarnya.
Total, katanya, terdapat sekitar 80 personil yang akan diturunkan untuk pengamanan perayaan Natal dan Malam Tahun Baru 2023. Ia mengatakan berkaca dari tahun sebelumnya, kepadatan pada Malam Tahun Baru 2023 akan terjadi di pusat Kota Payakumbuh.
Mengantisipasi itu, Pemkot Payakumbuh juga telah bekerja sama dan koordinasi dengan kepolisian. “Selain dari kami yang bersama dengan TNI dan Polri, kami berharap agar masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketentraman pada saat perayaan Natal dan Malam Tahun Baru,” katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Payakumbuh telah mengeluarkan Imbauan tentang Peningkatan Kesiapsiagaan pada saat Natal dan Tahun Baru 2023 di Kota Payakumbuh.
Sejumlah poin yang terdapat dalam imbauan tersebut seperti mengajak masyarakat Kota Payakumbuh untuk menciptakan suasana kondusif pada saat perayaan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru Masehi 2023.
Selanjutnya, masyarakat untuk tidak menggunakan petasan dalam perayaan yang dapat berpotensi terjadinya ledakan/kebakaran/korban manusia/dan barang.
Kepada tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat lainnya untuk dapat mencegah dan menyelesaikan gangguan ketertiban umum dan ketertiban masyarakat melalui prinsip-prinsip kearifan lokal dam mengaktifkan pos kamling yang ada di lingkungan masing-masing. (rdr/ant)