PADANGARO, RADARSUMBAR.COM – Seni pertunjukan asal Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, yakni Gandang Sarunai ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda Indonesia pada Desember 2022 sehingga menambah jumlah kesenian tradisional khas daerah itu yang tercatat secara nasional setelah Batombe dan Rabab.
“Kami memang ingin Gandang Sarunai bisa tampil di tingkat nasional karena memiliki daya tarik dan atraktif, tidak monoton. Biasanya karya-karya tradisi itu monoton,” kata Kepala Bidang Warisan Budaya dan Bahasa Minangkabau Dinas Kebudayaan Sumatera Barat Aprimas di Padang, Minggu.
Ia mengatakan kesenian tradisi harus memiliki unsur daya tarik sehingga orang bisa bertahan menonton kendati pun itu dalam bentuak ritual. “Seperti Gandang Sarunai yang atraktif,” katanya.
Gandang Sarunai sendiri merupakan pertunjukan musik tradisional yang dimainkan secara bersama-sama menggunakan dua buah gendang ”bermuka dua” dan satu buah alat musik tiup yang disebut Sarunai.
Sebelum Gandang Sarunai, Solok Selatan telah memiliki dua seni pertunjukan yang telah ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda Indonesia, yakni Batombe dan Rabab.
Menurut Aprimas, pada pengusulan sebagai warisan budaya tak benda Indonesia, Rabab atau alat musik gesek tradisional, diusung oleh tiga kabupaten, yakni Pesisir Selatan, Solok Selatan dan Padang Pariaman.
Namun, katanya menambahkan Pesisir Selatan saat ini telah memiliki babiola yang telah ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda secara nasional, sementara Padang Pariaman memiliki Rabab Galuak. “Sehingga Rabab khusus Solok Selatan untuk pengembangannya,” ujarnya.
Solok Selatan, katanya, banyak memiliki peninggalan kebudayaan, baik dalam wujud tak benda maupun cagar budaya namun belum memiliki tim cagar budaya.
“Tim cagar budaya ini amanat undang-undang. Tim cagar budaya sendiri terdiri lima hingga tujuh orang,” ujarnya.
Karena belum memiliki tim cagar budaya, sejumlah peninggalan budaya bentuk benda, seperti Saribu Rumah Gadang, ditetapkan sebagai cagar budaya nasional.
Setelah ditetapkan sebagai cagar budaya atau warisan budaya tak benda, katanya selain mendapat perlindungan, masyarakat juga bisa memanfaatkannya sebagai upaya pelestarian, seperti menjadikan Rumah Gadang sebagai tempat penginapan.
“Namun jika ingin melakukan rehabilitasi atau pemugaran harus mengikuti aturan undang-undang dan diketahui oleh tim cagar budaya,” katanya.
Kendati peninggalan budaya itu telah ditetapkan karya yang dilindungi oleh negara, namun tidak menutup kemungkinan untuk dikembangkan sebagai upaya pelestarian, katanya. (rdr/ant)