Ia mengatakan, personel Satreskrim Polrestabes Medan yang mendapat informasi kejadian itu, kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Saat ini pelaku sudah ditangkap dan sudah dalam penahanan di Polrestabes Medan,” jelasnya.
Kasat Reskrim menambahkan, dari hasil keterangan pelaku bahwa R sudah melakukan perbuatan yang sama tiga kali.
Saat ini, petugas masih mendalami dengan korban-korban pencurian yang dilakukan oleh pelaku. “Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara,” kata Fathir. (rdr/ant)
Laman 2 dari 2 Laman