“(Penetapan putra mahkota sebelumnya) bisa batal demi hukum, hukum adat dan hukum nasional. (Mangkubumi) sudah dipilih abdi dalem dan sentono dalem,” ujarnya.
Gusti Moeng mengklaim para sentono dan abdi dalem tidak sreg dengan penetapan KGPH Purbaya. Usai kirab budaya pada Sabtu (24/12/2022) lalu, Gusti Moeng pun melakukan alih asma (alih nama) Mangkubumi menjadi Hangabehi.
“Dari kesepakatan abdi dalem dan sentono (kerabat keraton), hari ini alih asma dari KGPH Mangkubumi ke KGPH Hangabehi. Hangabehi itu maksudnya menyeluruh, sebetulnya (nama tersebut) sama dengan yang sekarang jadi raja (PB XIII),” katanya.
Sementara itu, Kapolres Surakarta Kombes Iwan Saktiadi menyebut kedua pihak rencananya akan menggelar mediasi pada Senin (26/12/2022).
Iwan mengaku belum menerima laporan buntut bentrok di keraton. Menurutnya, jika ada laporan masuk, pihaknya akan memproses sesuai hukum yang berlaku.
“Karena kami menyadari itu area keraton, karena semua keluarga. (Jika ada laporan masuk) tidak ada masalah, seluruh warga negara sama kedudukannya di mata hukum. Kalau ada laporan kami proses,” katanya, Minggu (25/12/2022). (rdr/cnnindonesia.com)