Modusnya Pengobatan Ruqyah, Kepala Ponpes di Bengkulu malah Cabuli Santriwati

Ilustrasi pencabulan. (net)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Tim Resmob Macan Gading Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu meringkus Eo (32), seorang kepala sekolah di sebuah pesantren di Kota Bengkulu karena diduga mencabuli santriwati dengan modus pengobatan ruqyah.

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Welliwanto Malau menjelaskan, aksi pencabulan itu bermula pada 25 November 2022 saat pelaku memanggil korban yang berusia 13 tahun ke ruangannya.

Pelaku menyebut bahwa di tubuh korban disusupi jin maka tubuh korban harus disiram dengan air. “Keesokan harinya korban dipanggil lagi untuk melakukan penyiraman, namun pelaku justru melakukan aksi cabul membuat korban trauma,” kata Welliwanto, Sabtu (24/12/2022).

Korban lalu melaporkan kejadian asusila tersebut kepada pihak keluarga. Pihak keluarga lantas melapor ke Mapolresta Bengkulu. Mendapat laporan tersebut, polisi kemudian meringkus pelaku. “Pelaku 22 Desember 2022 sudah ditangkap saat ini sudah ditahan di Mapolresta Bengkulu,” kata Welliwanto. (rdr/kompas.com)

Exit mobile version