“Pada pelaksanaannya nanti PPK akan berkantor di masing-masing kantor kecamatan dengan sekretaris camat ditunjuk sebagai sekretaris PPK tersebut yang bertanggungjawab mengkoordinir semua PPK di tempat itu,” jelasnya.
Selain itu, katanya, PPK juga punya kewajiban untuk melaksanakan kegiatan sesuai aturan yang berlaku dan telah ditentukan melalui Peraturan KPU, serta sesering mungkin berkoordinasi dengan Camat dan Lurah.
Adapun tugas PPK adalah menjalin komunikasi yang baik dengan pihak kecamatan, keamanan kecamatan termasuk pada media. Namun, semua kebijakan yang akan disampaikan pada media, PPK harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak KPU.
“Pelaksanaan Pemilu serentak pada tahun 2024 merupakan hal yang luar biasa dan sangat besar. Tapi, kalau dikerjakan dan bisa bekerjasama, semua rintangan maupun halangan akan bisa dilewati,” ungkap Yasrul. (rdr-009)