PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak delapan orang warga binaan pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Padang mendapatkan remisi khusus Natal 2022, Minggu (25/12/2022).
“Tahun ini, ada delapan warga binaan yang telah memenuhi syarat sehingga mendapatkan remisi pada perayaan Natal tahun 2022 ini,” ungkap Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Muhammad Nanda Gustiko, Senin (26/12/2022).
Dijelaskan lebih lanjut oleh Kepala Rutan Padang Muhammad Mehdi, pemberitan remisi ini bukan secara cuma-cuma melainkan ada persyaratan yang harus dipenuhi.
Pemberian remisi kepada warga binaan adalah salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di dalam Rutan/Lapas yang juga merupakan salah satu unsur pemenuhan hak bagi warga binaan yang dilindungi dan ditetapkan undang-undang.
Remisi ini katanya, diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menunjukkan pengurangan tingkat risiko.
“Diharapkan mereka yang memperoleh remisi khusus Natal ini lebih menyadari kesalahan, semakin berkelakuan baik, sehingga setelah keluar nanti menjadi manusia yang bermanfaat bagi masyarakat serta tidak mengulang kesalahan yang sama,” harap Mehdi.
Salah seorang narapidana penerima remisi khusus Natal mengungkapkan rasa terima kasihnya terhadap pemberian remisi ini. (rdr-007)