Cabuli Gadis Dibawah Umur, Pria di Pessel Ini Diciduk Tim Macan Kumbang

Berdasarkan bukti yang cukup, diduga GM telah melakukan perbuatan persetubuhan atau kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.

Pelaku asusila diciduk Tim Macan Kumbang Polres Pessel

Pelaku asusila diciduk Tim Macan Kumbang Polres Pessel

PESSEL, RADARSUMBAR.COM – Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pessel Aipda Yandri Martin dengan anggotanya berhasil menangkap seorang pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur berinisial GM (19), warga Simpang Lagan Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pessel pada Sabtu (24/12/2022) sore.

Pelaku ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa dan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Yose membenarkan sudah mengamankan GM. Berdasarkan bukti yang cukup, diduga GM telah melakukan perbuatan persetubuhan atau kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.

Diketahui, korban adalah seorang anak perempuan yang masih berusia dibawah 18 tahun. “Dalam memuluskan aksinya, pelaku ini memaksa dan membujuk rayu korban agar bersetubuh dengannya,” ujar Kasat melalui Ka Tim Opsnal Macan Kumbang, Aipda Yandri Martin.

Kejadian pencabulan tersebut terjadi 15 Oktober 2022 pukul 23.00 WIB bertempat di Simpang Lagan, Kenagarian Bukit Putus Luar, Kecamatan Linggo Sari Baganti, sesuai dengan laporan korban dan seperti hal yang dilaporkan orang tua korban di Mapolres Pessel.

“Kami masih mendalami proses hukumnya lebih lanjut. Unit yang menangani proses hukumnya adalah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” tambah Kanit PPPA Aipda H. Sitanggang di Mapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim mengucapkan terima kasih kepada Tim Opsnal Macan Kumbang Polres Pessel yang setelah laporan korban masuk, selalu monitor turun ke lapangan melakukan rangkaian penyelidikan panjang kasus ini dengan langkah hukum tepat.

“Sekarang pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti pakaian dan lainnya yang dipergunakan sewaktu memuluskan aksi bejatnya tersebut,” jelas Kasat.

Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku sebagaimana UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23 Tahun 2002 Jo pasal 82 ayat 1 KUHPidana dan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua dan masyarakat sekitar agar lebih memberikan perhatian dan pengawasan kepada anak-anak, terutama sekali saat bermain dan dengan siapa saja dia berteman.

“Anak dibawah 18 tahun ini belum matang secara emosional dan belum bisa berpikir panjang apa akibat yang menimpa mereka. Banyak pengaruh tidak baik orang dewasa yang merugikan masa depan mereka,” tutup Kasat. (rdr)

Exit mobile version