“Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi,” dikutip dari keppres itu.
Aturan-aturan baru tentang rokok dan produk tembakau itu digagas oleh Kementerian Kesehatan. Aturan itu merupakan turunan dari pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Selain itu, juga ditetapkan pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi, pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.
Kemudian, juga penegakan dan penindakan dan media teknologi informasi serta penerapan Kawasan tanpa rokok (KTR).
Aturan yang diprakarsai Kementerian Kesehatan ini akan ditetapkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. (rdr/cnn)